Tinjauan Kritis Perkawinan Pada Anak
Tugas Mata Kuliah Keterampilan Komunikasi
Perkawinan
Anak
Hal ini marak terjadi di Indonesia. Di mana
perkawinan dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Banyak dari pelaku perkawinan
ini memutuskan untuk putus sekolah. Hal ini tentunya dipengaruhi berbagai hal,
seperti budaya dan moral. Perkawinan dini telah menjadi perhatian khusus dari
berbagai komunitas dan lembaga, baik nasional atau internasional, karena
ditinjau dari efek samping yang disebabkan. Kemiskinan bukanlah satu-satunya
faktor penting yang berperan dalam perkawinan usia dini, juga resiko komplikasi
yang terjadi di saat kehamilan dan saat persalinan pada usia muda, sehingga
berperan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, perkawinan anak
juga dapat menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian anak yang dilahirkan.
Perkawinan anak ini juga merupakan sebuah bentuk kegagalan dalam sosialisasi
perkawinan.
Definisi
Perkawinan Anak
Perkawinan anak dapat definisikan
sebagai perkawinan di bawah umur atau tidak mencapai batas usia yang telah
ditentukan oleh hukum atau Undang-Undang. Setiap negara tentu saja memiliki
ketentuan masing-masing. Di Indonesia sendiri secara hukum terdapat
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 yang berbunyi :
1. Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
2. Dalam hal penyimpangan ayat 1
pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria dan pihak wanita.
Sesuai
dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan anak adalah
perkawinan yang dilakukan oleh calon mempelai yang belum mencapai batas usia
yang telah ditentukan dalam undang-undang No. 1 tahun 1974, yaitu pihak
laki-laki berusia 19 tahun dan pihak wanita berumur 16 tahun.
Hukum
Perkawinan Anak
Di Indonesia, belum ada hukum yang
secara jelas menyinggung tentang pernikahan anak, namun dalam UU nomor 1 tahun
1947 yang mengatur tentang perkawinan dalam pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa
“Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh
satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.”. Dan juga dalam pasal 7 ayat
1 dinyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai
umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam
belas) tahun.” Kedua hukum tersebut tidak secara langsung melarang pernikahan
anak dibawah umur, namun hanya membatasi usia pernikahan saja.
Hukum ini tidak serta merta diterima langsung oleh rakyat, hukum
ini menuai banyak kritik dari berbagai kalangan tokoh masyarakat, mulai dari
kalangan feminist seperti Yayasan
Kesehatan Perempuan (YKP) dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia
(KUPI) yang menganggap bahwa syarat usia
minimal perempuan untuk menikah dalam undang-undang tersebut masih dalam
kategori belum memiliki kematangan secara fisik untuk bereproduksi sehingga
akan rawan memakan korban jiwa. Pandangan lain datang dari Ketua
Lembaga Kajian Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan Direktur “Rumah Kita Bersama”, Lies
Marcoes, yang menyatakan bahwa penyebab utama dari maraknya dan langgengnya pernikahan anak di Indonesia adalah
ambiguitas hukum tentang definisi usia dewasa dan usia anak-anak yang selalu
berbeda dengan konteks hukum satu dengan yang lainnya.
Meski
sudah banyak ditentang oleh beberapa pihak, alasan agama seperti menghindari
zina dan juga faktor adat atau kebudayaan juga menjadi pertimbangan bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batasan usia minimal seseorang untuk
menikah.
Beberapa bulan setelah itu, Mahkamah
Konstitusi atau MK akhirnya mempertimbangan usulan-usulan yang telah ada. MK
memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah
ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
Faktor Pendorong Pernikahan Anak
Terdapat beberapa faktor pendorong
terjadinya pernikahan anak usia dini. Dimulai dari faktor pendidikan. Faktor
ini menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan anak usia dini. Rendahnya
tingkat pendidikan mendorong terjadinya pergaulan bebas karena yang
bersangkutan memiliki lebih banyak waktu luang yang mana seharusnya waktu
tersebut dipergunakan untuk pembelajaran dan berada dilingkungan sekolah.
Sebagian besa waktu mereka igunakan untuk kegiatan diluar control yang mengarah
pada pegaulan bebas dan itulah yang menyebabkan banyak kasus kehamilan pra
nikah dan mau tidak mau terrpaksa dinikahkan walaupun usianya tergolong masih
belia.
Selanjutnya adalah faktor ekonomi.
Faktor ekonomi yang dimaksudkan disini dapat berupa keaadan ekonomi orang tua
besangkutan yang tergolong rendah. Kasus yang biasanya terjadi adalah orangtua
yang ekonominya pas-pasan sehingga terpaksa menikahkan anak gadisnya dengan
keluarga yang sudah mapan perekonomiannya. Namun kadang kala keputusan penikahan
tersebut dating dari anak itu sendiri dengan harapan meringankan beban ekonomi orangtuanya dengan
cara menikah pada usia muda. Faktor orang tua juga memiliki peran dalam
mendorong pernikahan pada anak usia dini. Berdasarkan pengalaman para orang tua
yang juga mengalami pernikahan dini memiliki anggapan bahwa jika anak perempuan
lama menikahnya maka akan susah mendapatkan jodoh, karena itulah banyak orang
tua yang menikahkan anak perempuannya pada usia dini. Orang tua yang mengkhawatirkan anaknya
pacaran dengan lawan jenis sangat lengket cenderung bertindak tegas dengan
menikahkan anaknya tanpa memandang latar belakang kematangan untuk menikah baik
kematangan psikologis maupun biologis.
Dan yang terakhir adalah faktor adat
istiadat. Faktor budaya memiliki peran dalam mempengaruhi terjadinya pernikahan
dini. Apabila dalam budaya setempat mempercayai jika anak perempuannya tidak
segera menikah, akan mempermalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam
lingkungannya, atau jika ada orang yang secara finansial dianggap mampu
meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia dan kesiapan sang anak
kebanyakan orangtua akan menerima lamaran tersebut karena beranggapan masa
depan sang anak akan lebih cerah dan berharap sang anak bisa mengurangi beban
orang tua.
Faktor
Penghambat Perkawinan Anak
Ada pendorong, ada pula penghambat.
Beberapa hal yang menghambat pernikahan anak usia dini, di antaranya adalah,
latar belakang pendidikan dan kehidupan pernikahan orangtua. Orangtua yang
berpendidikan tinggi cenderung idealis dan mengharapkan anak untuk berprestasi,
bahkan kalau bisa lebih tinggi daripada mereka. Hal ini tentu sulit untuk
dilakukan jika anak usia dini yang seharusnya belajar dan mengejar mimpi harus
melayani suami. Orangtua juga menggunakan pengalaman berumahtangganya sebagai
refleksi. Orangtua cerdas tahu dan mampu menilai apa saja yang baik dan tidak
baik dalam berumah tangga, dan pada usia berapa seseorang (anak) mampu atau
matang dalam melakukan hal itu. Value atau nilai dalam keluarga juga berperan dalam
memberikan pengertian ke anak, bahwa esensi pernikahan bukanlah semata-mata
untuk menghindari zina, sehingga anak dapat diarahkan untuk tidak berbuat
amoral tanpa harus menikah dini. Anak juga diberi pengertian untuk menghargai
diri sendiri, bahwa nilai mereka di masyarakat dilihat dari seberapa bergunanya
mereka untuk lingkungan sekitar dan kontribusi untuk negara, bukan dilihat dari
laku atau tidak lakunya mereka karena menikah dini. Selanjutnya, ekonomi
keluarga yang sudah mapan turut menghambat pernikahan dini. Telah dijelaskan
sebelumnya bahwa kemiskinan membuat orangtua melepaskan anaknya ke pernikahan
dengan seseorang yang lebih mapan atau bahkan si anak yang berinisiatif untuk
mengurangi beban orang tua. Maka dari itu, dengan ekonomi keluarga yang
berkecukupan, orang tua dan anak tidak perlu melakukan hal ini.
Dampak
Positif
Pernikahan anak/pernikahan dini
memiliki beberapa dampak positif. Dampak ini dapat kita lihat dari segi
kepuasan pribadi dan dari segi agama. Dari segi kepuasan pribadi, pernikahan
dini yang didasari cinta dan kebersamaan cenderung akan menghasilkan
kebahagiaan. Karena belum tingginya ego mereka dalam berumah tangga dan
didasari oleh dasar saling mencintai. Konflik seperti bertengkar bahkan KDRT
pun dapat sangat berkurang. Selain itu, hadirnya anak di tengah-tengah mereka
dapat membantu menaikan kebahagiaan mereka. Ini karena makin besarnya tanggung
jawab yang mereka emban sehingga dapat memicu mereka untuk menghindari
masalah-masalah kecil dalam rumah tangga agar dapat fokus mengurus anak mereka.
Bagi perempuan, dampak positif yang mereka rasakan berasal dari faktor
finansial. Banyak dari perempuan yang menikah dini melakukan pernikahan untuk
memperbaiki kondisi keuangan dirinya dan keluarganya. Dari segi agama (islam), pernikahan
dini sangatlah membantu bagi individu untuk segera terhindar dari zina.
Dampak
Negatif
Tidak sedikit juga dampak negatif
perkawinan dini pada anak. Dampak negatif yang paling memungkinkan terjadi
adalah trauma bahkan depresi pada anak tersebut karena seringnya terjadi
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual yang biasanya
terjadi pada perempuan dikarenakan ketidakseimbangan relasi dan maraknya
perceraian pada pasangan muda yang maru menikah. Selain itu adanya “siklus
kemiskinan”, dimana anak remaja yang pada umumnya tidak memiliki pekerjaan yang
layak dan belum mapan dan sudah menikah masih bergantung pada orang tuanya
sehingga beban orang tua bertambah dua kali lipat, anggota keluarganya sendiri
ditambah keluarga anaknya. Kondisi ini akan terus berlangsung dari satu
generasi ke generasi selanjutnya sehingga kemiskinan akan terus terjadi.
Dampak sosial juga akan terjadi saat
anak tersebut hamil di luar nikah yang kemudian dinikahkan dan dipaksa
melahirkan akan kemungkinan dikeluarkan dari keluarganya ataupun diskriminasi
oleh masyarakat.
Terakhir, dampak kesehatan yang dapat
dialami. Menikah muda sangat beresiko karena rahim belum siap untuk hamil dan
dapat menyebabkan rahim pecah yang harus diangkat. Selain itu apabila terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan dan ingin melakukan aborsi, apabila aborsi yang
dilakukan tidak aman dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayi. Penularan
penyakit-penyakit seksual seperti HIV/AIDS juga marak terjadi di kalangan
perempuan karena rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reprosuksi dan karena
sang pasangan (pacar atau suami) sering berganti-ganti pasangan. Tingginya
angka kematian bayi karena gizi buruk juga merupakan dampak kesehatan
dikarenakan ibu muda tidak tahu menahu masalah kehamilan, sehingga anak yang
dilahirkan mengalami berat badan rendah yang menyebabkan kematian padabayi maupun
ibu.
Kasus
Pernikahan Anak
Pernikahan
anak semakin marak terjadi di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari data pada
tahun 2016 yaitu terdapat 30.000 lebih pengajuan permintaan dispensasi menikah
untuk calon mempelai dengan usia kurang dari 16 tahun. Sementara itu, sesuai dengan data dari BKKBN Jawa Tengah,
kasus perkawinan anak termasuk tertinggi, yaitu mencapai 3.876 pada 2016 dan
tercatat 358 kasus kematian dalam 100.000 kelahiran bayi. Mayoritas kasus pernikahan tersebut terjadi
pada kawasan pedesaan yang budaya dan kepercayaannya masih kental.
Salah
satu contoh kasus pernikahan anak adalah pernikahan AR (13) dan AM (14) pada
April 2018 di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Mahdi Bakri, Pelaksana
Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng berkata bahwa berdasarkan keterangan
tantenya, AM ingin menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya
meninggal setahun yang lalu. Sedangkan,
ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar kabupaten untuk bekerja. Sebelum
pernikahan ini terjadi, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai
karena faktor usia mereka. Namun, kedua mempelai mengajukan gugatan di
Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi sehingga mereka
bisa melangsungkan pernikahan secara resmi.
Penanggulangan Pernikahan Anak
Untuk meminimalisir terjadinya
pernikahan pada anak, diperlukan adanya penguatan pendidikan mengenai kesehatan
dalam reproduksi an seksual. Hal ini ditujukan agar para remaja mengetahui
bagaimana dampak yang dapat terjadi. Selain penguatan pendidikan, peran orang
tua pun sangat penting.Ketika sang anak meminta
untuk melakukan pernikahan, orang tua memiliki kewajiban untuk mengedukasi anak
mengenai dampak yang akan terjadi jika melakukan pernikahan pada usia dini
serta orang tua pun masih memiliki wewenang mengenai pengambilan keputusan. Selain
itu, perlu juga diadakan penyuluhan mengenai pernikahan pada anak agar
masyarkat mampu menanamkan kesadaran mengenai kehidupan anak yang baik pada
usianya serta mengenai pernikahan sesungguhnya.
Refleksi
Setelah memahami bahwa terdapat
banyak kasus mengenai pernikahan anak atau pernikahan dini serta lebih banyak
dampak negatuf daripada dampak positif, maka kita sebagai Warga Negara yang
baik harus memberi pengarahan yang tepat terhadap generasi penerus bangsa,
terutama anak-anak. Demi negara dan masa depan yang baik, kita harus
berpartisipasi dalam menciptakan suasana masyarakat baik, kondusif, dan
harmonis. Setelah membaca tulisan ini, semoga kita lebih sadar tentang buruknya
pernikahan anak ini.
Astuti, I. (2018, Agustus 13). Ambiguitas Hukum Beri Celah Langgengnya
Perkawinan Anak. Retrieved April 5, 2019, from Media Indonesia:
http://mediaindonesia.com/read/detail/178382-ambiguitas-hukum-beri-celah-langgengnya-perkawinan-anak
Bastomi, H. (2016). Pernikahan DIni Dan Dampaknya
(Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan
Indonesia). YUDISIA, Vol. 7 No. 2.
Data BKKBN Jawa Tengah tahun 2016
https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/17281651/5-pernikahan-usia-dini-yang-sempat-heboh-di-indonesia?page=2.
https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/17281651/5-pernikahan-usia-dini-yang-sempat-heboh-di-indonesia?page=2.
Indonesia, D. P. (2014, May). Djamilah, Reni Kartikawati. Jurnal Studi Pemuda, 3(1).
Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Perkawinan, Nomor 1 Pasal 7 § Ayat 1 dan
2 (1974).
Lukitaningsih, R., & Kharismawati, D. W. (2013). Studi
Tentang Faktor- Faktor ysng Mendorong Remaja Melakukan Pernikahan Dini. Journal Mahasiswa Bimbingan Konserling,
53-54
Mazrieva, E. (2018, Agustus 15). Ambiguitas Hukum Picu Maraknya Perkawinan
Anak. Retrieved April 5, 2019, from VOA:
https://www.voaindonesia.com/a/ambiguitas-hukum-picu-maraknya-perkawinan-anak/4528657.html
Sakdiyah, H., & Ningsih, K. (2013). Mencegah pernikahan
dini untuk membentuk generasi berkualitas. Masyarakat,
Kebudayaan dan Politik, 26(1).
Setyawan, J., Marita, R. H., Kharin, I., &
Jannah, M. (2016). Dampak Psikologis Pada Perkawinan Remaja Di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Psikologi, 15-39.
Sudarto, A. (2014). Studi Deskriptif Kepuasan
Perkawinan pada Perempuan yang Menikah Dini. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.3 No.1.
Wicaksono, A. (2018, Desember 13). MK Kabulkan Batasan Usia dalam UU Perkawinan.
Retrieved April 5, 2019, from CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181213110330-12-353335/mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-dalam-uu-perkawinan
Yulianto, A. (2018, May 5). Persoalan Hukum Perkawinan di Bawah Umur. Retrieved April 5, 2019,
from REPUBLIKA.co.id:
https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/p87lbd396/persoalan-hukum-perkawinan-di-bawah-umur
Zuhri, D. F. (2017). Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Usia
Dini dan Dampaknya di
Desa Sidoharjo Bawang Batang. Pendidikan Luar Sekolah, 28.
Artikel yang menarik dari kelompok Anda, selamat belajar tanpa henti.
BalasHapus